_
ISTA JAKARTA
INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI AL KAMAL JAKARTA
Tampilan  HP M1, 2 Laptop
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Sekilas
Maksud dan Tujuan
Pendaftaran Mhs
Meninggikan Karir
Biaya Perkuliahan
Download Pendaftaran
Semua Rangkuman
Pengajuan Beasiswa
Apa saja Keunggulannya
Jurusan + Gelar
Hubungi kami
One Stop Service - Seleksi

Prospek & Karir
Beban & Masa Perkuliahan
Sistem Pendidikan
Dosen & Waktu Kuliah
Peta & Lokasi Kampus
Angkutan Kota
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Perkuliahan Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended)
Bagaimana Ijazahnya ?

List Situs ISTA Jakarta
List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Utama



Bebas Pulsa : 0800 1234 000     ☟ Tel / WA, HP, SMS, dsb. (klik disini)
Utk memperoleh pekerjaan baru atau meninggikan karir, maka penyelesaian terbaiknya sekiranya belajar di ISTA Jakarta
Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 1Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 4Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 7Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 10Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 3Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 6Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 9Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 2Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 5Program Perkuliahan Sore Malam Pksm ISTA Jakarta Ak 8
Lihat juga :   Kuliah Karyawan (P2K)
Lihat juga :
Legalitas Program Perkuliahan Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended) memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami
    Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
    Telp : (021) 8762002, 8762003     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Kampus ISTA : Jl. Raya Al Kamal No.2, Kedoya Selatan Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat (satu area dengan Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya (Al Kamal))
Institut Sains dan Teknologi Al Kamal Jakarta   ☟   Kualitas Sumber Daya A+
_